LM KPUM UPY GELAR RAPAT KOORDINASI PEMILU MAHASISWA 2025 BERSAMA LKA, BEM KM, DAN DPM KM

Bantul, 14 Maret 2025 – Lembaga Mahasiswa Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Multimedia, Universitas PGRI Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) 2025. pemilu mahasiswa akan mengacu pada Peraturan AD/ART IKM BAB IX, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu Mahasiswa, serta peraturan KPUM terkait hari pemilihan.
Acara ini dihadiri oleh LKA, Bapak Anindita Imam Basri, S.E.I., M.M dan peserta Rapat Koordinasi lainnya dari kalangan Mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta dari kalangan ORMAWA yaitu BEM KM dan DPM KM.
Selanjutnya, pada kegiatan Rapat Koordinasi dimulai dengan pemberi materi oleh Lili Febriyanti selaku Ketua LM KPUM UPY Periode 2024/2025. Dalam pemaparannya beliau berkata “ Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa akan mengacu pada Peraturan AD/ART KM BAB IX, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu Mahasiswa, serta peraturan PKPU terkait hari pemilihan. Selain itu, persyaratan pendaftaran calon peserta PEMILWA 2025 telah ditetapkan dengan ketentuan umum dan khusus. Syarat umum mencakup integritas, loyalitas pada Pancasila dan UUD 1945, bebas NAPZA, status mahasiswa aktif UPY dengan IPK minimal 3.0, serta kesediaan mematuhi aturan yang berlaku. Syarat khusus untuk posisi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa meliputi status mahasiswa aktif minimal semester 4, pengalaman organisasi minimal dua periode, serta partisipasi dalam pelatihan LKMM-TM atau sejenisnya. Untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa, syaratnya adalah mahasiswa aktif minimal semester 3 dengan pengalaman organisasi satu periode. Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Mahasiswa, syaratnya adalah mahasiswa aktif minimal semester 2 dan pernah mengikuti pelatihan LKMM-TM atau Education Training. Adapun tahapan Pemilu Mahasiswa 2025 sebagai berikut:
• Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT): 21 April 2025
• Sidang Pleno I (Penetapan DPT): 24 April 2025
• Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas: 25 April – 16 Mei 2025
• Verifikasi Berkas: 17 – 19 Mei 2025
• Sidang Pleno III (Penetapan Nomor Urut): 20 Mei 2025
• Kampanye: 22 – 31 Mei 2025
• Debat kandidat: 26 – 28 Mei 2025
• Masa tenang: 1 – 3 Juni 2025
• Pemilihan Umum Mahasiswa: 4 Juni 2025
• Penyelesaian sengketa: 5 – 10 Juni 2025
• Penetapan calon terpilih: 13 Juni 2025
• Pelantikan: Menunggu jadwal Kongres Mahasiswa
Berdasarkan kesepakatan, anggaran yang akan digunakan sebesar Rp12 juta, yang mencakup logistik seperti kotak suara, bilik suara, dan surat suara. Untuk memastikan transparansi dan kelancaran pemilu, PANWASLU akan dilibatkan dalam pengawasan seluruh rangkaian proses. ”
Dari hasil pemaparan materi yang telah disampaikan terdapat hambatan saat kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa dan tanggapan dari LKA, BEM KM, DPM KM, dan LM KPUM.
Beberapa hambatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa yang diidentifikasi dalam rapat ini meliputi:
1. Kesalahan administratif oleh ORMAWA dan individu
2. Berkurangnya minat mahasiswa menjadi calon ketua pemilu dari tahun ke tahun
3. Minimnya partisipasi pemilih, sehingga banyak surat suara tidak terpakai
4. Standar IPK yang lebih tinggi untuk menciptakan pemimpin berkualitas
5. Mahasiswa yang tidak memiliki tunggakan SPP/UKT sebagai syarat tambahan.
Selain itu ada beberapa tanggapan dari peserta rapat koordinasi ini, LKA menekankan perlunya kolaborasi dalam organisasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. DPM KM menyoroti proses penyelesaian Undang-Undang Pemilu yang masih dalam tahap perbaikan serta usulan kenaikan anggaran. BEM KM mendukung kebijakan standar IPK minimal 3.0 guna memastikan kualitas pemimpin yang baik. LM KPUM menyoroti perlunya pengelolaan surat suara yang lebih cermat untuk menghindari pengurangan hak pilih.
Rapat Koordinasi ini diharapkan Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) 2025 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin mahasiswa yang kompeten dan berintegritas.