Lembaga Mahasiswa Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (LM KPUM) Universitas PGRI Yogyakarta telah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa Tahun 2024 yaitu Sidang Pleno II & III: Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta Tahun 2024. Sidang Pleno II dilakukan untuk menetapkan daftar calon dan/atau pasangan calon peserta Pemilihan Umum Mahasiswa yaitu Bupati, Gubernur dan Presiden Mahasiswa yang telah terverifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan Sidang Pleno III dilakukan untuk mengundi nomor urut para peserta Pemilihan Umum Mahasiswa. Nomor urut tersebut nantinya akan digunakan untuk kampanye masing-masing calon dan/atau pasangan calon peserta dan keperluan pembuatan surat suara Pemilihan Umum Mahasiswa.
Selanjutnya, ketika hari pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa dilaksanakan, teman-teman mahasiswa yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dapat turut berpartisipasi dalam pemilihan tersebut dan menggunakan hak suaranya untuk memilih calon dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum Mahasiswa Tahun 2024.